Jokowi Minta Dukung Omnibus Law, Gubernur Dilarang Bicara

Jokowi Minta Dukung Omnibus Law, Gubernur Dilarang Bicara

JAKARTA - Para gubernur diminta Presiden Jokowi dukung Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Itu disampaikan saat mengumpulkan seluruh gubernur untuk rapat secara virtual pada Jumat pagi.

Dalam pertemuan sekitar satu jam itu, Jokowi meminta para gubernur membantu pemerintah pusat menjelaskan UU Cipta Kerja kepada masyarakat di wilayahnya.

Dalam kesempatan rapat tersebut, Jokowi hanya memberikan kesempatan untuk bicara kepada lima gubernur.

Mereka yang diberi kesempatan bicara yakni Gubernur Gubernur Lampung Arinaldi Djunaidi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku tidak diberikan kesempatan bicara.

Jokowi pun melarang semua peserta menyampaikan hasil pertemuan itu. Ridwan Kamil membenarkan presiden melarang peserta membocorkan isi rapat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak menyebabkan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Jumat (9/10) sore, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Dijelaskan Presiden, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah,” kata Kepala Negara.

Kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha, lanjutnya, juga tetap ada di pemerintah daerah, tidak ada perubahan. Bahkan dilakukan penyederhanaan dan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

“Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” tutur Presiden.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah DKI telah menjadwalkan rapat pembahasan evaluasi pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jilid II alias PSBB Ketat hari ini, 10 Oktober 2020. (yud)

Tonton video berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=4cF347WSWto&t=1s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: